Perbantuan Perizinan Berusaha (Resiko Rendah & Menengah Rendah)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah
Persyaratan Administrasi
|
Download
- Fotocopy NPWP, 1 (satu) lembar
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga, bermaterai 10.000
- Fotocopy KTP, 2 (dua) lembar
- Fotocopy Bukti Setor / Bayar Pajak Reklame Tahun Berjalan
- Fotocopy KK, 1 (satu) lembar (bila belum memiliki NPWP)
- Bukti Pelunasan PBB, 1 (satu) lembar dibuktikan dengan Dokumen Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD)
Alur & Prosedur Pelayanan
- DPM-PTSP melalui Front Office mendaftarkan pemohon di OSS (oss.go.id)
- Front Office mendaftarkan kegiatan usaha yang diinginkan pemohon di Aplikasi OSS
- NIB / Sertifikat Standar terbit dan dicetak
- NIB / Sertifikat Standar diserahkan kepada pemohon
Waktu Proses
2 Hari
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
Mengacu pada Kegiatan Usaha