Sertifikat Standar - Rumah Sakit Pemerintah (type C & D)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
Persyaratan Administrasi
|
Download
- Profil Rumah Sakit, berisi : Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi dan Struktur Organisasi
- Dokumen Lokasi.
- Dokumen Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan.
- Fotocopy Struktur Organisasi SDM dan SDM.
- Jenis Pelayanan.
- Akta Pendirian Perusahaan atau Dokumen Legalitas Lainnya
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
- Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
- Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
- Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
- Back Office melanjutkan pengentrian data
- Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
- Back Office melakukan penjadwalan tinjauan lapangan
- Tim Teknis mengeluarkan Rekomendasi Teknis terhadap hasil peninjauan lapangan
- Jika Tim Teknis merekomendasikan maka permohonan akan diteruskan untuk ditetapkan, jika tidak maka permohonan akan dikembalikan ke Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon
- Kepala Bidang Menetapkan Permohonan
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual oleh Kepala Dinas
- Dokumen di kembalikan ke Back Office untuk dilakukan penandatanganan secara elektronik
- Back Office melakukan percetakan dokumen yang telah di tanda tangani secara elektronik
- Dokumen diserahkan ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
28 Hari
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
5 Tahun