Izin Koperasi Simpan Pinjam - Kantor Kas
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi
Persyaratan Administrasi
|
Download
- Fotocopy Izin Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang
- Fotocopy bukti memiliki predikat kesehatan koperasi paling rendah "Cukup Sehat" pada 1 (satu) tahun terakhir
- Bukti memiliki anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanan
- Modal kerja Minimal Rp 15M (lima belas miliar)
- Fotocopy laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy bukti penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak
- Fotocopy rencana kerja kantor Kas
- Surat Pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi
- Surat Pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman online kepada masyarakat
- Fotocopy Peraturan Khusus Prinsip mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)
- Surat Bukti Konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Foto Bukti Kantor, papan nama dan sarana kerja
- Fotocopy daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas
- Dokumen Calon Kepala kantor Kas lengkap dengan Sertifikat Kompetensi
- Bukti Pelunasan PBB, 1 (satu) lembar dibuktikan dengan Dokumen Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD)
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
- Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
- Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
- Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
- Back Office melanjutkan pengentrian data
- Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
- Back Office melakukan penjadwalan tinjauan lapangan
- Tim Teknis mengeluarkan Rekomendasi Teknis terhadap hasil peninjauan lapangan
- Jika Tim Teknis merekomendasikan maka permohonan akan diteruskan untuk ditetapkan, jika tidak maka permohonan akan dikembalikan ke Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon
- Kepala Bidang Menetapkan Permohonan
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual oleh Kepala Dinas
- Dokumen di kembalikan ke Back Office untuk dilakukan penandatanganan secara elektronik
- Back Office melakukan percetakan dokumen yang telah di tanda tangani secara elektronik
- Dokumen diserahkan ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
3 Hari
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
Selamat Kegiatan Usaha Berjalan