Persetujuan Bangunan Gedung
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung Gedung
Persyaratan Administrasi
|
Download
- Surat pengantar berkas dari Camat setempat
- Fotocopy KTP pemohon, 1 (satu) lembar
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah yang sudah dilegalisirkan, 2 (dua) set
- Lampiran IMB terdahulu (untuk proses perubahan IMB)
- Rekomendasi dari SKPD terkait
- Surat keterangan sosialisasi dan pernyataan persetujuan masyarakat
- Gambar situasi bangunan/Site plan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan
- Map Transparan (Snechelter), 2 (dua) buah
- Hasil Pengujian Tanah
- Pertujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- Bukti Kepemilikan Tanah
- Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon Registrasi dan mengajukan permohonan serta mengupload kelengkapan dokumen ke dalam Aplikasi SIMBG (simbg.pu.go.id)
- Pemohon mengupload permohonan ke dalam Aplikasi SIMBG
- Permohonan di Verifikasi oleh Sekretariat Dinas Teknis (Dinas PUTR Kabupaten Nias)
- Penjadwalan Peninjauan di Lapangan
- TPT/TPA akan melakukan verifikasi pengajuan dengan realisasi di lapangan
- TPT/TPA akan memberikan Rekomendasi sesuai dengan permohonan
- Jika permohonan dinyatakan layak, maka Dinas Teknis akan melakukan perhitungan retribusi
- Pemohon akan melakukan pembayaran retribusi
- DPM-PTSP Kabupaten Nias akan melakukan validasi retribusi
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual oleh Kepala Dinas
- Dokumen di kembalikan ke Back Office untuk dilakukan penandatanganan secara elektronik
- Back Office melakukan percetakan dokumen yang telah di tanda tangani secara elektronik
- Dokumen diserahkan ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
30 Hari
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
Seumur Hidup bangunan yang bersangkutan