Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang izin dan Penyelnggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Persyaratan Administrasi
|
Download
- Surat Permohonan
- Fotocopy NPWP, 1 (satu) lembar
- Map Transparan (Snechelter), 2 (dua) buah
- Pasphoto Berwarna 3x4 cm menggunakan Pakaian Profesi, 2 (dua) lembar / Softfile Foto diupload melalaui link (https://bit.ly/3kjvpgN)
- Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan
- Surat Rekomendasi/Pengantar dari organisasi Terapis Gigi dan Mulut
- Fotocopy Ijazah Pemohon yang di Legalisir terbaru
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir.
- Fotocopy NPWP, 1 (satu) lembar
- Fotocopy KTP, 2 (dua) lembar
- Fotocopy Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)
- Fotocopy Pemegang kuasa (jika dikuasakan) 1 Lembar
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi Perizinan Nasional : sicantik.go.id
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
- Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
- Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
- Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
- Back Office melanjutkan pengentrian data
- Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual oleh Kepala Dinas
- Dokumen di kembalikan ke Back Office untuk dilakukan penandatanganan secara elektronik
- Back Office melakukan percetakan dokumen yang telah di tanda tangani secara elektronik
- Dokumen diserahkan ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
5 Hari
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
5 Tahun